Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 121 Tahun 2016, tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sintang, tentang uraian tugas Pokok Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang adalah

“Melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Kabupaten Sintang di bidang pengendalian penduduk dan informasi, bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera, bidang pemberdayaan perempuan serta bidang perlindungan dan kesejahteraan anak sesuai dengan kebijakan Bupati“

Untuk melaksanakan tugas Pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk dan informasi, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan serta perlindungan dan kesejahteraan anak;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pengendalian penduduk dan informasi, Dinas Keluarga berencana, Pemberdayaan perempuan serta perlindungan dan kesejahteraan anak;
  3. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, humas, dan arsip Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  4. Penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  5. Penyusunan laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  6. Penyusunan perjanjian Kinerja di bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  7. Penyusunan dan pelaksanaan standar pelayayan minimal (SPM) dan standar operasional prosedur (SOP) di bidang Pengendalian penduduk dan informasi, Keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan serta perlindungan dan kesejahteraan anak;
  8. Penyusunan analisa jabatan;
  9. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  10. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sumber: Renstra Dinas PPKBPPPA Tahun 2017-2022

DINAS KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN SINTANG

Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang
0565 (21705)

Statistik Website
  • 0
  • 7
  • 1,546
  • 149
  • 7
  • 8
  • 1